Surabaya (Jatim), Mitranegaramntv.com – Jomsen Silitonga.

Pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) di Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya menuai polemik. Legalitas lembaga tersebut dipertanyakan oleh penyidik saat mendampingi seorang terlapor dalam perkara dugaan perlindungan perempuan dan anak.

Tim LBH PKR yang dipimpin Kukuh hadir dengan membawa surat kuasa resmi sebagai dasar pendampingan. Namun dalam proses pemeriksaan, penyidik berinisial Z berpangkat Bripka disebut mempertanyakan keberadaan LBH tersebut, bahkan menganggapnya sebagai organisasi masyarakat.

“Kami datang secara resmi dengan surat kuasa dan dasar hukum yang jelas. LBH memiliki landasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujar Kukuh di lokasi.

Pihak LBH PKR menegaskan bahwa peran paralegal dalam pendampingan juga diakui dalam ketentuan tersebut, sehingga keberadaan mereka sah dalam proses hukum.

Di sisi lain, keluarga terlapor Soeroso mengaku keberatan atas jalannya pemeriksaan. Mereka menilai terdapat tekanan, termasuk saat penandatanganan dokumen yang disebut kurang dipahami oleh terlapor.

“Kami hanya ingin proses hukum berjalan adil. Jangan sampai masyarakat kecil tidak memahami apa yang ditandatangani,” ungkap perwakilan keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KP3 Tanjung Perak belum memberikan keterangan resmi. Peristiwa ini menjadi sorotan terkait pemahaman aparat terhadap peran lembaga bantuan hukum dalam sistem hukum di Indonesia.

( Wakil Pimpinan Redaksi )

By Jomsen Silitonga Wakil Pimpinan Redaksi

Kejujuran Adalah Modal Utama