SUMUT _ Mitranegaramntv.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi apabila izin belum lengkap. Salah satu THM (NES restobar&premium pool) yg berada di Jl sudirman no 61a kel karo kecamatan siantar selatan di duga belum memiliki ijin usaha, ijin keramaian, ijin Perda,PAD dan ijin bea cukai untuk minuman yang mengandung alkohol (11/10/2025)
Sedangkan terkait dugaan adanya THM menjadi tampat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, masyarakat diimbau melaporkannya ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.
“Untuk THM seperti bar, diskotek dan klub malam, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan sesuai regulasi Permenparekraf Nomor 7 Tahun 2021, dinyatakan THM merupakan Bidang Usaha Kepariwisataan dengan Risiko Menengah Tinggi, menjadi kewenangan pemerintah provinsi,”
Dalam Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kegiatan usaha THM, Perizinan Berusaha yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh Pemerintah
Ketentuan yang dimaksud tersebut, yakni sesuai dengan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang di dalamnya memuat tentang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
Terkait adanya dugaan THM menjadi tempat peredaran narkoba dan maksiat, akan menjadi tugas Pemko Pematang Siantar untuk mengecek langsung. Apabila ditemukan, akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Warga yang mengetahui dan memiliki bukti, juga bisa langsung melapor ke pihak berwajib,” sebutnya.
Laporan tersebut, sambungnya, akan menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah.
“Kami yakin, aparat penegak hukum tetap melakukan pengawasan atas tindak pidana sesuai dengan tugasnya,”
(Benget)






