SUMUT _ mitranegaramntv.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Unit Ekonomi Polres Pematangsiantar, berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan ribuan bungkus rokok ilegal, berbagai merk dari sebuah rumah di perumahan Jalan Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kelurahan Sitalasari, pada Minggu (10/08/2025), sore hari.
Dari proses penggrebekan itu, turut ikut satu orang beserta bermacam merek rokok ilegal tanpa cukai diamankan. Kepala unit Ekonomi, Iptu Chandra Ritonga SH menyampaikan bermula adanya informasi akan aktivitas yang mencurigai dari sebuah rumah. (12/8/2025)
” Sehingga kami melakukan penggrebekan terhadap rumah yang dicurigai itu. Dari dalamnya ditemukan sejumlah kotak kardus rokok yang terletak diruang tamunya,” ucap Chandra.
Kemudian diamankan satu orang pria berinisial F, warga Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Siantar Utara, dari dalam rumah. ” Sebanyak 8 jenis merek rokok tanpa cukai dengan jumlah total 1.783 bungkus berhasil diamankan dan satu orang yang mengaku hanya sebagai penjaga rumah,” jelasnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dan satu orang diboyong ke kantor guna dilakukan pemeriksaan mendalam, sesuai dugaan tindak perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Kemudian perkara ini dilimpahkan ke kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar. ” Siap diperiksa, terus satu orang pria beserta seluruh barang bukti kami limpahkan dan serahkan ke kantor bea cukai,” pungkas Kanit Ekonomi itu.
(Red BS)