SUMUT _ mitranegaramntv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematang Siantar dibawah kepemimpinan AKP Irwanta Sembiring masih tetap berkomitmen dalam memerangi peredaran dan pemberantasan jaringan Narkoba di wilayah hukum Siantar (18/9/2025)
Penangkapan seorang pria berinisial SPP (31), warga Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Jumat (12/9/2025) lalu berawal dari informasi dan keresahan warga akan maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di sekitar Jalan Viyata Yudha.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak cepat melakukan penyisiran.
Tak butuh waktu lama, setiba dilokasi personel mencurigai gerak gerik dari terduga dan semakin memperlihatkan ke kawatiran si pengedar tersebut.
” Saat hendak di dekati, SPP langsung melarikan diri,” tutur Irwanta melalui Humas Polres Siantar, pada Kamis (18/9/2025).
Proses penangkapan SPP tersebut sempat menuai kejar-kejaran dengan personel. Dari Jalan Viyata Yudha sampai ke Jalan Sisingamangaraja, Gang Adam, akhirnya terduga pengedar sabu berhasil diringkus polisi.
“Kejar-kejaran pun terjadi, sampai SPP pun berhasil ditangkap. Namun saat tangkap pelaku itu mencoba membuang sebuah paketan Sabu dari tangan kanannya,” jelasnya.
Melihat itu, personel segera menyuruh SPP untuk mengambil barang haram, satu paket sabu dengan berat bruto 1.27 gram yang dibuangnya saat diringkus.
Kepada polisi, tersangka SPP mengakui kepemilikan Sabu itu yang didapatnya dari seorang pria berinisial I yang sempat dilakukan pengejaran, namun belum berhasil diungkap
(Benget)