JAWA TIMUR _ mitranegaramntv.com – Berkaitan atas bukti yang cukup dan secara tertulis bahwa yang bernama Halima telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan secara langsung memfitnah seorang dirut dengan tuduhan melakukan pemerasan uang TKW (01/08/2025)
Lanjut Ermansyah selaku Direktur utama berdasarkan data dan fakta serta bukti yang kuat dirinya merasa dirugikan lalu keberatan dan akan segera melaporkan yang bernama halima di kepolisian terdekat guna untuk proses hukum yang berlaku di NKRI
Fitnah dalam konteks pidana di Indonesia diatur dalam pasal 311 KUHP dan juga terkait dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik selain itu Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru juga mengatur tentang fitnah dan pencemaran nama baik pada pasal – pasal terkait
Dalam Pasal 433 UU 1/2023 Mengatur tentang pencemaran nama baik dan menjadi dasar bagi Pasal 434 Ayat (1) UU 1/2023 yang mengatur tentang pemfitnahan lalu Pasal 434 Ayat (1)UU 1/2023 Menyatakan bahwa jika seseorang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis dan tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya serta tuduhan tersebut dilakukan bertentangan dengan pengetahuannya maka ia dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Menurut keterangan Dirut MN TV Ermansyah melalui kuasa hukumnya Gatot Dwi Hertanto, ST. SH. MH. Sarjana hukum Master hukum atas fitnah yang dilontarkan oleh oknum TKW sebut saja halima asal warga madura jawa timur kini sedang berada di Dubai Arab akan segera di laporkan di kepolisian dengan secara resmi
(Red)