KEDIRI,( Jatim ), Mitranegaramntv.com – Jomsen Silitonga.

Persoalan penarikan mobil kredit milik Endang Rahmarita di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, kini memasuki ranah hukum. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iro Yudho Wicaksono, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur, pihak nasabah menyatakan telah menempuh upaya hukum melalui jalur perdata dan pidana.

Perkara tersebut bermula dari pengambilan mobil Suzuki New Ertiga GL berwarna abu-abu metalik yang dipersoalkan oleh pihak nasabah. Endang mengaku mengalami tekanan dalam peristiwa itu dan meminta agar proses pengambilan kendaraan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kendaraan Diambil Saat Digunakan Kerabat

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu kepada redaksi, mobil tersebut dipinjam oleh kerabat Endang untuk menghadiri takziah di wilayah Pare.

Saat kendaraan digunakan, sejumlah orang yang diduga sebagai penagih utang menghentikan perjalanan. Endang kemudian mendapat kabar bahwa mobil miliknya telah dibawa oleh pihak tersebut.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, pengguna kendaraan disebut sempat diarahkan menuju kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Katang. Namun, perjalanan itu dikabarkan berakhir di sebuah kafe di wilayah Pare, tempat kendaraan diduga diambil.

Pihak pengadu menyebut sekitar empat orang terlibat dalam kejadian tersebut. Identitas, peran, serta kronologi lengkap masing-masing pihak masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Nasabah Persoalkan Penandatanganan Dokumen

Endang juga mengaku mengalami tekanan psikologis ketika diminta menandatangani dokumen terkait pengambilan kendaraan.

Kondisi saat penandatanganan, isi dokumen, serta ada atau tidaknya penyerahan kendaraan secara sukarela menjadi bagian yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan lengkap dari seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, dugaan tekanan tersebut masih merupakan keterangan pihak pengadu dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.

Bukti Angsuran Menjadi Bagian Penelusuran

Dokumen transaksi yang diterima redaksi menunjukkan pembayaran angsuran melalui Tokopedia atas nama Endang pada 28 September 2026, dengan total pembayaran Rp3.657.500, termasuk biaya layanan.

Dokumen tersebut mencantumkan pembayaran angsuran ke-14 dari total 48 angsuran pembiayaan melalui PT Mandiri Utama Finance (MUF).

Bukti transaksi itu menjadi salah satu bahan penelusuran. Namun, dokumen tersebut belum cukup untuk memastikan keseluruhan riwayat pembayaran maupun status kewajiban kredit ketika kendaraan diambil.

Untuk memperoleh gambaran utuh, diperlukan pemeriksaan terhadap perjanjian pembiayaan, riwayat pembayaran, status jaminan fidusia, serta dasar dan prosedur pengambilan kendaraan.

LBH Nyatakan Upaya Hukum Telah Diajukan

Pihak LBH Iro Yudho Wicaksono, DPD Jawa Timur, menyampaikan bahwa upaya hukum melalui jalur perdata dan pidana telah diajukan berkaitan dengan persoalan tersebut.

Dalam jalur perdata, pihak nasabah menempuh penyelesaian sengketa terkait pengambilan kendaraan. Sementara itu, melalui jalur pidana, pihaknya meminta agar dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Surat kuasa Nomor 67/IYW/DPD-JATIM/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 mencantumkan pemberian kuasa dari Endang kepada sejumlah advokat untuk mewakili dan mendampinginya dalam menempuh upaya hukum, termasuk membuat laporan kepolisian terkait dugaan perampasan.

Meski demikian, status formal masing-masing perkara perlu dipastikan melalui dokumen resmi, seperti tanda terima laporan kepolisian dan bukti registrasi gugatan perdata. Pengajuan upaya hukum tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Redaksi Datangi Kantor MUF untuk Klarifikasi

Demi memenuhi prinsip keberimbangan, tim redaksi mendatangi kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri untuk meminta wawancara dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Redaksi bermaksud meminta penjelasan mengenai dasar pengambilan kendaraan, status pembayaran angsuran, prosedur penarikan, serta keterlibatan pihak penagih utang dalam kejadian yang dipersoalkan.

Namun, pihak MUF yang ditemui di lokasi menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan dan menolak permintaan wawancara dari tim redaksi.

Dengan demikian, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari MUF mengenai kronologi dan dasar pengambilan kendaraan tersebut.

Penolakan wawancara dicatat sebagai bagian dari upaya konfirmasi redaksi dan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap tuduhan pihak nasabah.

Redaksi tetap membuka ruang bagi MUF untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, termasuk mengenai status pembiayaan, dokumen yang digunakan, serta prosedur yang diterapkan dalam pengambilan kendaraan.

Prosedur Eksekusi Jaminan Fidusia Perlu Ditelusuri

Dalam perkara pembiayaan kendaraan, prosedur pengambilan objek jaminan perlu ditelaah berdasarkan perjanjian pembiayaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi rujukan penting dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Pada prinsipnya, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, pemeriksaan dokumen pembiayaan, status jaminan fidusia, keterangan para pihak, serta proses hukum yang ditempuh diperlukan untuk menilai persoalan ini secara objektif.

Redaksi Mitranegaramntv.com akan terus memantau perkembangan perkara dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dengan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik.

( Jomsen Silitonga Wakil Pimpinan Redaksi Mitranegaramntv.com )

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama