
BAYUNG LENCIR, 29 Oktober 2026 — mitranegara-mntv.com — Keberadaan Gapoktan Medak Jaya Anugrah Bersama di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, kini disorot tajam. Bukan sekadar masalah administrasi, praktik yang terjadi di lapangan mengarah pada dugaan penyalahgunaan skema Perhutanan Sosial yang dapat menjerat pelaku dalam konsekuensi pidana berat .
KTP Domisili Dijadikan Alat Kuasai Hutan Negara
Warga mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan: para pengusaha dari luar Provinsi Sumatera Selatan diduga menggunakan identitas domisili warga setempat untuk menguasai lahan di kawasan hutan seluas puluhan hingga ratusan hektar .
“Mereka dari luar provinsi, tapi pakai KTP domisili sini bertahun-tahun. Yang punya lahan luas itu bukan warga asli, tapi pengusaha besar,” ungkap sumber warga.
Jika terbukti, praktik ini sangat serius. Perhutanan Sosial secara hukum ditujukan khusus untuk masyarakat setempat, bukan untuk korporasi atau pihak luar . Penggunaan identitas domisili pihak lain untuk menguasai lahan kawasan hutan diduga dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun.
Pelanggaran Berat UU Kehutanan, Terancam 10 Tahun Penjara
Penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, yang ancaman pidananya dapat mencapai penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar .
Sementara itu, UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) mengancam pelaku perusakan hutan dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Jika terbukti ada unsur menempatkan penguasaan lahan atas nama pihak lain untuk menghindari ketentuan hukum, pelaku juga dapat diselidiki dengan Pasal 382 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun .
Legalitas Izin Belum Jelas
Di kantor Gapoktan tertera nomor pendaftaran CEKT 16/028/2020 berdasarkan P.89/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/2018. Namun warga mempertanyakan apakah nomor tersebut merupakan izin pengelolaan kawasan hutan yang sah atau sekadar pendaftaran administratif. Perhutanan Sosial mensyaratkan verifikasi ketat bahwa yang mengelola adalah masyarakat setempat, bukan pihak luar .
Redaksi Masih Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita diturunkan, Ketua Gapoktan, pihak KPH, Dinas Kehutanan Sumsel, maupun Balai PSKL belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi mendesak instansi terkait untuk segera menelusuri legalitas dan keabsahan penguasaan lahan di kawasan tersebut sebelum kerusakan hutan dan kerugian negara semakin meluas.
Kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait, diharapkan berani menyampaikannya kepada pihak berwenang. Hutan adalah aset bersama, bukan komoditas yang bisa dibeli dan dikuasai dengan kedok kelompok tani.
Mitra negara TV wartawan: Wayan didit






