BAYUNG LENCIR – Mitranegaramntv _ 29 Oktober 2026 — Jajaran Polsek Bayung Lencir bergerak cepat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Kejadian berlangsung pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah warga RT 003 RW 002 Desa Pangkalan Bayat. Korban, Ahmad Alim Andriansyah bin Satirin, warga Desa Panca Mulya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam merah dengan nomor polisi BG-6335-LD. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp20.000.000.

 

Kapolsek Bayung Lencir, AKP Kosim, S.H., menjelaskan bahwa pelaku merusak kunci stang kendaraan yang terparkir di teras rumah korban, lalu membawa kabur motor tersebut.

 

“Setelah menerima laporan korban, saya segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Kosim.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku berinisial JK, warga Desa Mendis, Kecamatan Bayung Lencir, yang berada di wilayah Desa Kali Berau. Tim opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di kediaman pelaku. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Saat ini, pelaku JK beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor rangka MH33KA0123K628096 dan nomor mesin 3KA602208 telah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AS masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Terakhir, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan guna mencegah kejahatan serupa.

Media MNTV Sumsel

Wartawan: Yudi susanto.

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama