BAYUNG LENCIR, 28 OKTOBER 2026 — Upaya penyelesaian sengketa kawasan pemakaman leluhur Marga Bayat yang berada di dalam areal konsesi PT Bumi Persada Permai berjalan dengan penuh semangat kekeluargaan. Sebelum memasuki ruang pembahasan, para pihak terlebih dahulu berkunjung ke lokasi makam Puyang Keriyo Tanon. Di sana, seluruh peserta duduk secara khidmat, berziarah, dan bersama-sama memanjatkan doa yang dipimpin langsung oleh Ketua Pemangku Adat Marga Bayat, Mayudi Malik, bagi para leluhur Marga Bayat.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Jonkenedi, dan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 227/BA/KOM-II/DPRD/X/2026, yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh Ahmad Hasan Afrizal dari Dinas Perumahan dan Pemukiman, Aeidy dari Pemerintah Desa Telang, Yusman dari Pemerintah Desa Sindang Marga, anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Mayudi Malik beserta anggota Lembaga Adat Marga Bayat, Muhammad Fahmi selaku Ketua DKS Garda Prabowo Kecamatan Bayung Lencir, serta Muhammad Amin dan Andi Joko dari PT Bumi Persada Permai.

 

Dalam pertemuan tersebut, tercapai tiga poin kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara. Pertama, PT Bumi Persada Permai bersedia merevitalisasi kawasan pemakaman leluhur Marga Bayat serta membangun pagar batas dan gapura di semua lokasi pemakaman yang berada di dalam areal perusahaan. Kedua, perusahaan juga bersedia menanggung pelaksanaan Sedekah Adat Marga Bayat, dengan waktu pelaksanaan yang akan disepakati kemudian melalui musyawarah bersama. Ketiga, dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat tidak ada tuntutan lagi terkait permasalahan pemakaman.

 

Muhammad Fahmi selaku Ketua DKS Garda Prabowo Kecamatan Bayung Lencir turut hadir mendampingi dan mendukung Ketua Pemangku Adat Marga Bayat. Beliau menyampaikan pesannya:

 

“Diharapkan perusahaan tetap berkomitmen dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.”

 

Selain poin-poin yang disepakati tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Jonkenedi bersama anggota Dedi Zulkarnain serta dinas-dinas terkait menyampaikan secara lisan komitmen mereka terkait permasalahan tanah ulayat Marga Bayat:

 

“Terkait permasalahan tanah ulayat Marga Bayat, kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan mengawal permasalahan ini. Kami akan mendampingi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi hingga ke tingkat pusat dan kementerian terkait, agar hak-hak atas tanah ulayat dapat diperjuangkan secara adil dan berkelanjutan.”

 

Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa melalui dialog yang terbuka, jujur, dan saling menghargai, kepentingan masyarakat adat dan kegiatan pembangunan dapat berjalan beriringan secara harmonis. Semoga langkah ini membawa kedamaian dan kebaikan bagi semua pihak. 🤲

Kaperwil: MNTV Sumsel

Yudi susanto

 

 

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama