Sumut-mitranegaramntv.com

Kelompok Tani Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Konflik lahan sengketa yang selama ini memanas antara Kelompok Tani Perjuangan Desa Simpang Gambus dengan PT Socfindo Tanah Gambus, akhirnya berakhir damai.

Dimana pihak PT SOCFINDO bisa memanen sawit, begitu juga kelompok tani Perjuangan menjalankan aktifitas di lahan sengketa tersebut.

Terlihat pada Rabu 21 Oktober 2026, Para masyarakat kelompok tani Perjuangan dan pihak perusahaan PT SOCFINDO sudah sama-sama melakukan Atifitas dilahan sengketa tersebut.

Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan secara kekeluargaan, musyawarah mufakat, tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Kesepakatan tersebut menghasilkan titik temu yang baik untuk kedua belah pihak. Sampai sengketa berproses.

Adapun isi kesepakatan kekeluargaan itu adalah, selama ini pihak perusahaan PT Socfindo dilarang oleh kelompok tani untuk memanen buah sawit di atas lahan sengketa, kini pihak PT Socfindo sudah diperbolehkan kembali memanen buah sawit.

Pantauan langsung awak media di lapangan, terlihat sejak hari Rabu, 21 Oktober hingga Kamis, 22 Oktober 2026, pihak perusahaan PT Socfindo Tanah Gambus sudah melakukan kegiatan pemanenan buah sawit di lahan sengketa tersebut dengan lancar dan aman.

Kegiatan pemanenan tersebut juga disaksikan langsung oleh perwakilan Kelompok Tani Perjuangan Desa Simpang Gambus sebagai bentuk bukti bahwa kesepakatan damai itu benar-benar dijalankan.

Untuk menjaga agar situasi tetap kondusif, terlihat juga pihak kepolisian dari Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara melakukan pengamanan di lokasi pemanenan tanpa mengenal waktu

Salah satu perwakilan masyarakat, Samsul, dari Kelompok Tani Perjuangan saat dikonfirmasi awak media di lokasi membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut. Namun proses permasalahan sengketa tetap berjalan untuk penyelesaian.

Benar bang, antara Kelompok Tani Perjuangan Desa Simpang Gambus dengan PT Socfindo Tanah Gambus sudah tidak ada lagi keributan. Permasalahan yang terjadi selama ini sudah selesai secara damai dan aman. Kami sudah sepakat secara kekeluargaan. Jadi sekarang PT Socfindo sudah bisa panen, kami saksikan sendiri, tidak ada masalah lagi,” ungkapnya dengan wajah lega.

Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus dan PT Socfindo bisa selesai dengan cara kekeluargaan. Tidak perlu ada anarkis, tidak perlu ada keributan.

Kesepakatan damai ini bisa menjadi contoh untuk konflik-konflik lahan lainnya walau tanah masih dalam sengketa dan masih tetap di proses di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, (ATR/BPN), agar semua penyelesaiannya cepat selesai.

Hingga berita ini diterbitkan, kegiatan pemanenan di lahan sengketa masih berjalan dengan aman dan terkendali.

*Tim Red*

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama