SULAWESI TENGAH _ mitranegaramntv.com – Baru baru ini kembali terpantau oleh awak media sebagaimana di sampaikan oleh inisial (S) ia mengatakan bahwa korban yang bernama Asamia ada memiliki sebidang tanah yang terletak di desa lambunu timur kecamatan bolano kabupaten parigi moutong propinsi sulawesi tengah (7/7/2026)
Menurut keterangan inisial (S) korban telah menjual tanahnya sebanyak dua hektar kepada salah satu oknum dengan cara panjar dilokasih tanah dengan ukuran luas kurang lebih lima hektar lalu oknum tersebut memberikan uang tanda jadi sebesar 30 juta rupiah kepada Asamia dan akan segera melunasinya
Adapun korban yang telah menjual tanahnya kepada oknum dengan harga 80 juta rupiah bahkan sudah menerima tanda jadi sebagai uang panjar dan dibuat bukti transaksi melalui kwitansi dengan nominal uang sebesar 30 juta rupiah yang diterima oleh korban namun sisanya hingga sampai saat ini tidak pernah dibayarkan oleh yang terduga sebagai pelaku kepada Asamia sebanyak 50 juta rupiah
ironisnya lagi pelaku bukannya ada etika baik untuk membayarkan sisa uang tanah yang belum dilunasinya sebesar 50 juta rupiah malah terbalik 99 derajat satu hamparan tanah korban yang seluas 5 hektar yang pada awalnya hanya di jual belikan sebanyak dua hektar tanpa di sadarih sang pelaku pun telah menguasai tanah tersebut hingga merampasnya
Disisi lain demi untuk kepentingan hukum dan menciptakan rasa keadilan yang di inginkan oleh korban dalam waktu dekat ini Ermansyah Ketum Lembaga Bantuan Hukum LBH Perisai Keadilan Rakyat PKR Tipikor Akan turun gunung membantu korban dalam membasmi parah oknum mafia tanah yang telah menyerobot tanah milik Asamia tanpa ada ganti kerugian”, Tegasnya
Bersambung…
Mn TV Melaporkan
Laporan (Red)






