SUMUT _ Mitranegaramntv.comKasus dugaan penganiayaan, intimidasi dan perintangan terhadap jurnalis, Elin Sahputra dan Dedi Irawandi Lubis. saat meliput aksi unjukrasa warga Dusun 1, Desa Patumbak Kampung di depan PT. Universal Gloves (UG), insan pers tersebut babak belur (05/11/2025) 

‎Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora mengatakan bahwa polisi akan segera melakukan gelar perkara di Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Elin Sahputra

‎”Nanti kita tunggulah apa hasil gelar perkara, karena akan digelar (Polrestabes Medan). Dalam waktu dekat mau digelar, ada yang mau kita persiapkan sedikit lagi itu,” kata Kompol Daulat via telepon, Selasa (21/10/2025)

‎Dia mengatakan, jika butuh informasi lebih lanjut yang utuh dipersilahkan komunikasi langsung dengan penyidik yang menangani perkara

‎Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan saat dikonfirmasi dihari yang sama menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan, intimidasi dan perintangan terhadap wartawan saat meliput akan segera digelar di Polrestabes Medan

‎”Tidak lama lagi itu digelar (Polrestabes Medan) ada kekurangan sedikit,” kata Iptu Omrin, eks Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan

‎Lebih lanjut, ketika disinggung soal penerapan Pasal UU Pers Nomor 40 tahun 1999 terhadap perkara tersebut karena pelapor seorang jurnalis, Kompol Daulat mengatakan, bahwa yang dilaporkan di LP pasal dugaan penganjayaan

‎”Laporan di LP (Laporan Polisi) penganiayaan pak, saya dianiaya, itu laporannya. Pengembangan pasal (UU Pers) juper yang tau, maka tanyakan saja jupernya. Kalaupun begitu lihat hasil gelar perkara pak,” tambah Kapolsek terkesan menghindar soal penerapan pasal UU Pers itu

Sedangkan, Iptu Omrin mengaku, soal penambahan Pasal UU Pers terhadap kasus tersebut menyampaikan bahwa tim ahli atau Dewan Pers yang lebih mengetahui hal itu

“Menurut ahlinya lah nanti menjelaskan itu. Pemeriksaan Dewan Pers-lah nanti, merekalah ahlinya, saat pemeriksaan Dewan Pers. Makanya mau berangkatlah (rencana) ini ke Jakarta untuk memeriksa Dewan Pers,” kata Omrin

Selain itu, Omrin juga mengaku pihaknya ingin segera menyelesaikan perkara ini. “Kita akan percepat penanganan kasus ini, jadi mohon sabar dan do’akan supaya cepat selesai,” tukas dia

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Riki Irawan, S.H.,M.H meminta, Polsek Patumbak agar segera menahan para terduga pelaku setelah diperiksa Selasa, 22 Oktober 2025 besok.

“Kami mohon agar terperiksa yaitu JS, Aseng, Byu, Sg alias Ropan, RBS alias Berto Sinaga dan yang lain terlihat di video CCTV PT. UG yang akan diperiksa besok oleh penyidik, segera ditahan setelah dilakukan pemeriksaan,” ujar Riki tegas

Ia juga meminta Polsek Patumbak mengusut tuntas orang-orang yang diduga memerintahkan melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan tersebut

“Dan orang yang diduga menggerakkan orang-orang tersebut di atas untuk mengganggu aksi unjuk rasa warga dan mengganggu rekan-rekan wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan. Diantaranya Staf Personalia PT UG atas nama HA, S.T, Kepala Dusun I Desa Patumbak Kampung, DD dan oknum Brimob inisial AS yang dikenal sebagai humas PT. UG untuk turut diperiksa dan dimintai keterangan secara intensif,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak telah melaksanakan aksi unjuk rasa pada Senin (6/10/2025) lalu

Aksi itu merupakan bentuk protes terhadap aktivitas gudang penyimpanan dan pengolahan cangkang sawit milik PT. UG yang dinilai mengganggu kenyamanan warga

‎Dalam aksi itu sempat terjadi kericuhan antara warga dan pihak keamanan perusahaan, bahkan berujung pelaporan sejumlah warga ke Polsek Patumbak. Insiden tersebut juga diwarnai dugaan penganiayaan serta intimidasi terhadap dua wartawan yang tengah meliput aksi unjukrasa di depan gerbang perusahaan.

(BENGET)

By Jomsen Silitonga Wakil Pimpinan Redaksi

Kejujuran Adalah Modal Utama