SUMUT _ Mitranegaramntv.com – petugas pencabangan kayu atau pegawai tarukim kota pematang siantar bekerja tidak sesuai dengan aturan yg tertentu atau kerja setengah hari (6/10/2025)
Seorang insan pers sering menemukan pegawai negara sipil(PNS) bagian tarukim khusus nya bagian pencabangan kayu kota pematang siantar tidak full kerja nya Karena setiap selesai jam makan siang mereka langsung nongkrong di salah satu warung kopi yg sering tempat mereka berkumpul kumpul.
Kejadian sudah seringkali kami temui dan hampir setiap hari nya seperti itu. Kami selaku warga kota pematang siantar sangat resah melihat kinerja mereka, ujar (RN)
kinerja mereka mangkrak tidak pernah becus dan tidak pernah selesai karena mereka hanya kerja setengah hari.
Saat insan pers konfirmasi dengan kadis nya melalui aplikasi whatsapp tidak ada respon dan tanggapan!.
Menurut undang undang yg di kutip dari pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan diperkuat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dan akan di berikan hukuman Disiplin Ringan
Dikenakan bagi pelanggaran ringan.
1.seperti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau kelalaian kecil dalam tugas.
Teguran lisan: Untuk ketidakdisiplinan yang ringan, misalnya tidak masuk kerja selama 5 hari kerja.
Teguran tertulis: Untuk ketidakdisiplinan yang lebih serius, misalnya tidak masuk kerja selama 6-10 hari kerja.
Pernyataan tidak puas secara tertulis: Untuk pelanggaran yang lebih berat dari teguran tertulis.
2. Hukuman Disiplin Sedang
Dikenakan bagi pelanggaran yang berdampak negatif terhadap unit kerja atau kinerja organisasi.
Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan, tergantung tingkat pelanggarannya.
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
3. Hukuman Disiplin Berat
Diberlakukan bagi PNS yang melakukan pelanggaran berat, seperti tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS: Dikenakan untuk kasus yang sangat berat, seperti melakukan tindak pidana atau pelanggaran berat lainnya
(Benget)






